Kartu Prioritas
TUNTAS merupakan akronim dari Kartu Layanan Prioritas Peyandang Disabilitas. Kartu ini diperuntukkan bagi para pencari keadilan khususnya penyandang disabilitas yang datang ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya agar mendapatkan layanan dengan antrian khusus. Bagi penyandang disabilitas yang datang ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya tanpa pendamping, akan didampingi oleh petugas dimulai dari pengguna datang ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya hingga pelayanan selesai diberikan.